Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai mendominasi dan menjadi tonggak perekonomian di Indonesia. UMKM berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), namun kontribusi pajak dari sektor UMKM masih perlu untuk ditingkatkan. Berbagai upaya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM yang berdampak pada peningkatan kontribusi pajak. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013. Pemerintah menetapkan penurunan tarif pajak bagi UMKM dari sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen yang tertuang dalam PP No 23 tahun 2018. Penurunan tarif pajak ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah modal usaha sehingga UMKM menjadi semakin berkembang.
Kewajiban perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) kembali hangat untuk diperbincangkan. Meski terdampak pandemi Covid-19, Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (AKUMINDO) mencatat sekitar 88 persen pelaku usaha UMKM sudah kembali pulih kegiatan usahanya (Herman, 2021). Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro dan kecil pemerintah menetapkan batasan peredaran bruto tidak kena pajak dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut UU HPP Pasal 7 ayat (2a) wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Hal inilah yang membuat wajib pajak pelaku UMKM tidak perlu membayar pajak. Dengan kata lain jika omzet yang diperoleh kurang dari Rp 500 juta per tahun, maka pelaku UMKM bebas Pajak Penghasilan atau PPh final.
Ketentuan mengenai batasan omzet tidak kena pajak mulai berlaku pada tahun 2022. Kebijakan ini sangat memihak pada pelaku UMKM. Seperti dikutip dalam acara Sosialisasi UU HPP Medan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kalau anda wajib pajak orang pribadi membuat usaha, selama pendapatan atau peredaran volume dari usaha anda dibawah Rp 500 juta per tahun, anda enggak bayar pajak. Namun apabila omzet diatas Rp 500 juta barulah wajib pajak harus membayar pajak untuk UMKM dengan tarif 0,5% dan bersifat final.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar